Kedatangan Haid Setelah Masuk Waktu Well readers fillah, wanita yang kedatangan haid setelah masuk waktu shalat dan dia sempat mendapatkan suatu ruang waktu shalat yang memungkinkannya melakukan shalat dengan kadar yang paling ringan, tetapi dia tidak menunaikannya maka dia wajib mengqada’ shalat tersebut apabila dia telah bersuci. Yuk simak tulisan berikut ini!
Adapun jika dia tidak sempat mendapat suatu ruang waktu yang membolehkannya untuk shalat fardhu secara lengkap pada waktunya, dengan seringan dan secepat mungkin, maka dia tidak wajib mengqada’nya. Ini karena dia sebenarnya tidak berkesempatan untuk melakukannya. Masalah ini hamper sama dengan masalah nisab zakat yang kurang sebelum sempat menunaikan pada waktunya.
Sebagian ulama berpendapat dengan berdasarkan kepada hadis yang lalu, cukuplah untuk mewajibkan qada’ shalat bagi wanita berhaid setelah dia suci, bahwa dia sempat mendapatkan suatu ruang waktu yang memadai baginya untuk menunaikan satu raka’at atau sekedar takbiratul ihram dari waktu yang ada itu. Berdasarkan pendapat ini, dalam masalah ini, hukum awal waktu adalah sama dengan hukum akhir waktu, dari segi kewajiban mengqada’ shalat apabila seorang wanita berhaid itu sempat mendapatkan kadar waktu yang telah disebutkan tadi. Namun, pendapat yang sahihnya adalah pendapat yang pertama tadi.
Jika dipersoalkan, mengapa diisyaratkan wajib qada’ shalat bagi wanita berhaid ketika dia telah suci dari haid? Meskipun dia hanya perlu mendapatkan suatu ruang waktu yang memdai baginya untuk takbiratul ihram dari waktu itu, tetapi ketika dia didatangi haid, dia tidak wajib mengqada’ shalat jika dia tidak sempat mendapatkan suatu ruang waktu yang memadai baginya untuk shalat secara lengkap?
Jawaban dari persoalan ini adalah dengan suci dirinya dari haid maka wanita itu bisa menyambung dan mendapatkan kembali shalatnya setelah habis waktu, karena terhentinya haid terjadi di akhir waktu, dan ini tidak terjadi ketika permulaan kedatangan haid, karena dia tidak mungkin dapat mendahulukan shalat.
Imam al-Nawawi mengatakan: “Apabila kita mewajibkan shalat dhuhur atau maghrib semata-mata karena sempat mendapat awal waktu, maka shalat ashar dan isya’ tidak wajib menurut mahdzab.”
Dalam waktu itu Al-Bukhli, salah seorang ulama besar dalam mahdzab syafi’I berpendapat bahwa shalat ashar dan isya’ juga wajib diqadakan jika wanita yang didatangi haid pada awal waktu sempat mendapatkan suatu waktu ruang yang membolehkannya menunaikan shalat pada awal waktu dhuhur sebanyak delapan rakaat, dan pada awal waktu maghrib sebanyak tujuh rakaat. Perbedaan pendapat yang telah dinukilkan oleh para sahabat (ulama mahdzab syafi’i), dan mereka bersepakat bahwa pendapat al-bukhli terlalu ketat karena waktu dhuhur tidak layak untuk ditunaikan padanya shalat ashar, kecuali jika ia dilakukan bersama dengan shalat dhuhur secara jama’ah.
Imam Al-NAwawi menyebutkan dalam kitab al-Majmu’ bahwa menurut mahdzab kami dan mahdzab Jumhur Ulama dari kalangan salaf dan khalaf, perempuan yang berhaid tidak wajib melakukan wudhu, tasbih, dan zikir pada waktu – waktu shalat dan waktu lainnya.
Diantara mereka yang berpandangan sedemikian adalah Auzaa’ie, Malik, Al-Thauri, Abu Hanifah, para sahabatnya dan Abu Thaur. Semua pendapat mereka ini diperoleh dari riwayat Ibnu Jariri.
Diriwayatkan dari Hasan al-Basiri bahwa beliau berpendapat, sesungguhnya wanita berhaid hendaklah bersuci dan bertasbih. Abu Jafar dilaporkan sebagai berkata: “suruhlah wanita-wanita berhaid itumengambil wudhu pada waktu shalat dan duduk sambal berdzikir dan bertasbih kepada Allah.
Kata Imam Nawawi: “kedua pandangan ini diqiyaskan sebagai hulum istihbab yaitu Sunnah saja. Mengenai bertasbih, memang tidak ada halangan apapun kalua itu hendak dilakukan oleh wanita berhaid walaupun tidak ada dalil baginya secara khusus. Mengikuti mahdzab kami akan dan pendapat jumhur ulama, wudhu tidak sah dilakukan ketika sedang berhaid, malah itu berdosa jika dilakukan dengan tujuan untuk beribadah seperti yang telah dijelaskan sebelum ini.
I’m not sure why but this weblog is loading
extremely slow for me. Is anyone else having this problem or is it a issue on my end?
I’ll check back later and see if the problem still exists.
yeah sorry, we are under development
Excellent way of describing, and pleasant paragraph
to get data on the topic of my presentation subject, which i am
going to deliver in college.