Darah yang Dilihat oleh Wanita Hamil Dalam Islam Well readers fillah, beberapa dari kaum wanita masih ada yang belum memahami darah yang keluar saat ia mengandung, dan beberapa dari mereka sangat khawatir dalam keadaan ini, padahal jika dapat kita pahami, kita akan mampu dengan keadaan tersebut, dan tidak akan khawatir lagi, yuk simak pembahasan kali ini.
Wanita Hamil Keluar Darah, Haid atau Istihadhah ?
Para fuqaha’ dahulu dan sekarang berbeda pendapat tentang darah yang keluar dari seorang perempuan yang mengandung apakah sama dengan darah haid atau darah istihadhah. Imam Malik, al-Lathi dan al-Syafi’I melalui qaul jadidnya menyatakan bahwa perempuan yang mengandung harus didatangi darah haid. Ini terjadi karena darah yang dilihat oleh perempuan yang mengandung, dan kemungkinan ini merupakan salah satu diantara darah tabi’e atau darah penyakit, sedangkan pada asalnya tidak ada penyakit apapun pada perempuan yang sedang mengandung itu.
Walaupun begitu, darah haid bagi perempuan yang mengandung tidak bisa dijadikan penentu bagi habisnya iddah atau tidak karena tujuan adanya iddah adalah untuk memastikan bersihnya Rahim dari mengandung. Karena itulah tujuan ini tidak boleh dipastikan melalui bilangan iddah dalam keadaan seorang wanita itu sedang mengandung.
Darah Ketika Wanita Hamil ?
Malik meriwayatkan bahwa Aisyah pernah menyatakan bahwa wanita yang mengandung yang mendapati darah keluar dari vaginanya hendaklah meninggalkan shalat. Imam Abu Hanifah, al-Thauri, al-Auza’I dan al-Zuhri serta selain mereka berpendapat bahwa orang yang mengandung tidak kedatangan haid dan darah yang didapatinya adalah darah fasad dan darah penyakit. Mereka mengemukakan dalil melalui sabda Nabi SAW: “Jangan disetubuhi perempuan hamil kecuali setelah ia melahirkan dan jangan disetubuhi wanita haid kecuali setelah dia bersuci dari haidnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa munculnya haid menandakan bersihnya Rahim dan sekaligus membuktikan bahwa orang yang hamil tidak kedatangan haid. Sayyidatina ‘Aisyah ra mengatakan: “Perempuan yang mengandung tidak kedatangan haid.” Kata-kata ini yang diucapkan oleh ‘Aisyah bukan berdasarkan kepada pandangan beliau semata-mata. Sebaliknya, ucapan ini dikatakan setelah mendengarnya dari Rasulullah SAW.
Allah Ta’ala telah mengatur kebiasaan bagi seorang wanita yaitu apabila dia mengandung maka akan tertutuplah permukaan rahimnya, dimana tidak ada sesuatu pun yang dapat masuk ke dalam rahimnya atau keluar darinya. Karena itu, darah yang dilihat oleh perempuan yang mengandung bukan keluar dari rahimnya. Karena itu, hal ini membuktikan bahwa darah itu bukan darah haid. Begitu juga, saat seseorang wanita sedang mengandung darah haidnya akan berubah menjadi makanan janin yang berada dalam perut ibunya.
Dr. Kamil Musa menyebutkan: “Penemuan oleh para ahli kedokteran modern adalah sejajar dengan pandangan golongan yang berpendapat ia bukannya darah haid. Dalam ilmu biologi, mereka menamakannya sebagai haid dusta, walaupun kedatangan darah itu bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya selama dia belum mengandung.”
Dalam hal ini pandangan Jumhur Ulama dan Imam Syafi’I melalui Qaul Qadimnya adalah sejajar dengan arah tujuan pengobatan modern, karena haid merupakan nama bagi darah yang keluar dari Rahim. Perempuan yang mengandung telah tertutup rahimnya. Ini berarti tidak ada sesuatu pun yang keluar dari rahimnya.
Well readers fillah, sekedar tambahan saja supaya anda semuanya lebih memahaminya lagi secara ringkas, penulis akan memberikan sedikit pengalaman yang terjadi dari beberapa perempuan terdekat yang penulis temukan. Kejadian ini masih baru-baru ini terjadi, ada seorang wanita yang tengah mengandung, namun saat mendapati kurang lebih 70 hari dalam masa mengandungnya itu, ternyata terjadi keluarnya darah, nah ia sangat khawatir, ditakutkan ini adalah pendarahan, akan tetapi saat ia pergi merujuk dirinya ke Puskesmas terdekat, ternyata Pihak Puskesmas memberikan surat rujukan ke rumah sakit kota, yang lebih lengkap dan terpercaya.
Setelah periksa, yang awalnya dari hasil periksa Puskesmas ia dinyatakan keguguran, namun Qodarullah, Allah memberikan kesempatan kepadanya, dan Hasil pemeriksaan dari rumah sakit kota, janin itu masih ada, dan ini hanya flek biasa yang dialaminya. Nah, jika darah tersebut masih keluar, apakah perempuan tersebut tetap diwajibkan untuk shalat? Sepengetahuan penulis, harus tetap shalat, Karena yang demikian itu bukan merupakan darah haid melainkan dihukumi darah penyakit, dan untuk menguatkan jawaban tersebut, penulis rawuh ke kediaman kyai, dan jawaban beliau sama persis seperti yang diungkapkan penulis.
Oke readers fillah, betapa bahagianya menjadi seorang perempuan yang memiliki keistimewaannya sendiri dibanding laki-laki. Maka dari itu kita harus banyak belajar memahami kodrat-kodrat kita sebagai seorang wanita muslimah. Nice reading readers fillah.